Keputusan metode adalah keputusan pertama dan paling menentukan di skripsi hukum, karena ia mengunci sumber data, kebutuhan izin, panjang waktu pengerjaan, dan bentuk analisis Anda. Berikut perbandingan keduanya berdasarkan enam kriteria yang diumumkan lebih dulu, sebelum penjelasan apa pun.
| Kriteria | Yuridis Normatif | Yuridis Empiris |
|---|---|---|
| Sumber data utama | Bahan hukum: peraturan, putusan, doktrin, jurnal | Data primer: wawancara, kuesioner, observasi di lapangan |
| Perlu izin penelitian lapangan | Tidak | Ya, umumnya berlapis: fakultas, badan kesatuan bangsa dan politik, lalu instansi tujuan |
| Perkiraan waktu pengumpulan data | Dua sampai empat minggu, seluruhnya dari meja kerja | Enam sampai dua belas minggu, bergantung kesediaan narasumber |
| Risiko kegagalan terbesar | Bahan hukum sudah dicabut atau diubah tanpa Anda sadari | Narasumber kunci menolak atau membatalkan wawancara |
| Bentuk analisis | Preskriptif dan interpretatif atas norma | Deskriptif kualitatif atau kuantitatif atas perilaku dan praktik |
| Cocok untuk rumusan masalah | Bagaimana pengaturan, bagaimana akibat hukum, apakah norma bertentangan | Bagaimana pelaksanaan di lapangan, apa hambatannya, mengapa tidak efektif |
Ringkasnya: yuridis normatif bertanya apa hukumnya, yuridis empiris bertanya apa yang benar-benar terjadi ketika hukum itu diterapkan. Keduanya sah, keduanya diterima di seluruh fakultas hukum di Indonesia, dan tidak ada yang lebih bergengsi. Yang salah hanyalah memilih metode yang tidak sesuai rumusan masalah Anda.
Kriteria penilaian yang dipakai dalam perbandingan ini
Agar Anda bisa menilai sendiri, berikut dasar yang dipakai: ketersediaan bahan atau data untuk mahasiswa S1, kebutuhan perizinan, perkiraan waktu, jenis instrumen yang harus disiapkan, risiko yang paling sering menggagalkan skripsi, dan kecocokan dengan bentuk rumusan masalah. Kriteria pertama dan kelima yang paling sering diabaikan mahasiswa, padahal keduanya yang paling menentukan apakah Anda selesai tepat waktu.
Yuridis normatif: apa yang sebenarnya Anda kerjakan
Penelitian hukum normatif menempatkan norma sebagai objek kajian. Anda tidak turun ke lapangan; Anda menelaah bahan hukum. Dua rujukan metodologi yang paling sering dikutip di fakultas hukum Indonesia adalah karya Peter Mahmud Marzuki serta karya Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji; periksa buku pedoman fakultas Anda, karena sebagian program studi mewajibkan salah satunya sebagai acuan.
Tiga lapis bahan hukum yang wajib Anda bedakan
- Bahan hukum primer — bahan yang mengikat: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, serta putusan pengadilan.
- Bahan hukum sekunder — bahan yang menjelaskan bahan primer: buku teks, jurnal hukum, hasil penelitian, doktrin para ahli, dan naskah akademik rancangan undang-undang.
- Bahan hukum tersier — bahan penunjuk: kamus hukum, ensiklopedia, dan indeks peraturan.
Kesalahan paling umum di BAB III skripsi hukum adalah menempatkan buku teks sebagai bahan hukum primer. Buku, sekuat apa pun penulisnya, adalah bahan sekunder.
Lima pendekatan yang bisa Anda pilih
| Pendekatan | Kapan dipakai |
|---|---|
| Perundang-undangan | Menelaah seluruh peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang Anda angkat, termasuk hubungan hierarkinya |
| Kasus | Menelaah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menemukan pertimbangan hakim atas isu serupa |
| Perbandingan | Membandingkan pengaturan isu yang sama di Indonesia dengan satu atau beberapa negara lain |
| Konseptual | Bertolak dari pandangan dan doktrin ketika belum ada aturan yang mengatur isu tersebut |
| Historis | Menelusuri perkembangan pengaturan suatu isu dari waktu ke waktu untuk memahami maksud pembentuknya |
Sebagian besar skripsi memakai dua pendekatan sekaligus, umumnya perundang-undangan digabung dengan kasus atau konseptual. Sebutkan keduanya di BAB III beserta alasannya, bukan sekadar menyebut namanya.
Sumber bahan hukum resmi yang gratis dan bisa dirujuk
| Sumber | Isi |
|---|---|
| Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional | Peraturan pusat dan daerah beserta status berlaku, diubah, atau dicabut |
| Direktori Putusan Mahkamah Agung | Putusan pengadilan tingkat pertama sampai kasasi dan peninjauan kembali, dapat diunduh sebagai berkas |
| Situs resmi Mahkamah Konstitusi | Putusan pengujian undang-undang beserta risalah sidangnya |
| Situs Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara | Salinan resmi undang-undang dan peraturan pemerintah dalam Lembaran Negara |
| Portal jurnal hukum nasional | Artikel jurnal terakreditasi untuk bahan hukum sekunder |
Satu peringatan yang menyelamatkan banyak skripsi: selalu periksa status berlaku sebuah peraturan pada tanggal Anda menulis, bukan pada tanggal artikel yang Anda kutip. Undang-undang yang menjadi tumpuan analisis Anda bisa saja sudah diubah, dan penguji hampir selalu mengetahuinya. Untuk menelusuri jurnal hukum terakreditasi sebagai bahan sekunder, bandingkan cakupan tiap portal pada ulasan portal pencarian jurnal untuk referensi skripsi.
Bagaimana bentuk analisisnya
Analisis normatif bersifat preskriptif: Anda tidak berhenti pada deskripsi norma, melainkan menilai dan memberikan argumen hukum. Alatnya adalah penafsiran — gramatikal, sistematis, teleologis, historis, ekstensif, atau restriktif. Sebutkan penafsiran mana yang Anda pakai ketika menerapkannya, karena inilah yang membedakan skripsi hukum dari ringkasan peraturan. Kerangka teori yang menopang argumen itu perlu disusun sejak BAB II; polanya diuraikan pada panduan menyusun kerangka teori skripsi.
Yuridis empiris: apa yang sebenarnya Anda kerjakan
Penelitian hukum empiris, sering juga disebut sosiologis, menempatkan hukum sebagai gejala sosial. Objeknya bukan norma, melainkan bagaimana norma itu bekerja atau justru tidak bekerja di masyarakat. Rumusan masalah yang cocok berbunyi seperti “bagaimana pelaksanaan ketentuan X di wilayah Y” atau “apa faktor yang menghambat penegakan ketentuan X”.
Yang harus Anda siapkan dan tidak diperlukan pada jalur normatif:
- Lokasi penelitian beserta alasan pemilihannya, sebaiknya berbasis data, misalnya jumlah perkara tertinggi di wilayah tersebut.
- Populasi dan penentuan narasumber. Untuk wawancara, teknik yang lazim adalah purposive sampling karena Anda memerlukan pihak dengan jabatan tertentu, misalnya penyidik, panitera, hakim, atau pejabat instansi. Bila Anda menyebar kuesioner kepada masyarakat, penentuan besar sampel menjadi wajib dibahas.
- Instrumen. Pedoman wawancara terstruktur atau semiterstruktur, dan lembar kuesioner bila ada. Keduanya dilampirkan.
- Perizinan. Umumnya berlapis: surat pengantar fakultas, izin dari badan kesatuan bangsa dan politik untuk sebagian daerah, lalu izin dari instansi tujuan. Prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu, jadi urus segera setelah proposal disetujui.
- Teknik analisis data. Untuk data wawancara, model analisis kualitatif dengan tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan adalah yang paling banyak dipakai; tahapannya dijelaskan pada panduan analisis data kualitatif model Miles dan Huberman.
Perlu diketahui bahwa skripsi yuridis empiris hampir selalu tetap memuat bab telaah norma. Perbedaannya, norma menjadi tolok ukur untuk menilai praktik, bukan objek akhir analisis.
Rekomendasi: metode mana untuk tipe mahasiswa seperti apa
Berikut satu rekomendasi tegas untuk tiap kondisi, bukan jawaban “tergantung”.
Anda punya waktu kurang dari empat bulan sampai batas pendaftaran sidang
Pilih yuridis normatif. Seluruh bahan tersedia daring dan gratis, tidak ada ketergantungan pada kesediaan orang lain, dan tidak ada antrean perizinan. Ini satu-satunya jalur yang sepenuhnya berada dalam kendali Anda.
Anda sedang atau pernah magang di pengadilan, kejaksaan, kepolisian, atau instansi pemerintah
Pilih yuridis empiris. Hambatan terbesar metode ini adalah akses narasumber, dan Anda sudah memilikinya. Manfaatkan jejaring itu selagi masih hangat, dan pastikan kesediaan narasumber dikonfirmasi sebelum proposal diajukan.
Isu yang Anda angkat baru saja diatur atau justru belum ada aturannya
Pilih yuridis normatif dengan pendekatan konseptual atau perbandingan. Menilai efektivitas aturan yang baru berlaku beberapa bulan secara empiris hampir pasti menghasilkan temuan yang lemah, karena praktiknya belum terbentuk.
Anda ingin meneliti putusan pengadilan atas suatu jenis perkara
Pilih yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Kumpulkan sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui direktori putusan, susun kriteria pemilihannya secara eksplisit, dan analisis pertimbangan hakimnya. Anda tidak memerlukan izin apa pun karena putusan adalah dokumen publik.
Dosen pembimbing Anda dikenal berlatar penelitian lapangan
Tanyakan lebih dulu sebelum menetapkan. Kecenderungan pembimbing adalah faktor nyata yang menentukan berapa kali naskah Anda kembali. Membicarakannya di pertemuan pertama jauh lebih murah daripada mengganti metode di tengah jalan.
Kesalahan yang paling sering membuat BAB III skripsi hukum dikembalikan
- Menulis “metode penelitian ini adalah yuridis normatif” lalu di bab berikutnya menyajikan hasil wawancara. Metode dan data harus konsisten.
- Menyebut pendekatan perundang-undangan tetapi hanya mengutip satu undang-undang tanpa menelaah peraturan pelaksananya.
- Menempatkan jurnal dan buku sebagai bahan hukum primer.
- Menganalisis peraturan yang sudah dicabut karena mengutip dari artikel lama.
- Memilih yuridis empiris tanpa memastikan lebih dulu bahwa narasumber kunci bersedia diwawancarai.
- Menyalin bagian metode dari skripsi lain, termasuk menyalin nama lokasi penelitiannya.
Jika keraguan Anda sebenarnya lebih mendasar, yakni antara jalur kualitatif dan kuantitatif secara umum, selesaikan dulu keputusan itu melalui panduan memilih metode kualitatif atau kuantitatif. Dan jika judul Anda sendiri belum terkunci, kumpulan contoh judul skripsi per jurusan dapat dipakai untuk menguji apakah isu Anda lebih cocok ditelaah secara normatif atau empiris.
Menyusun BAB III hukum tanpa berputar-putar
Setelah metode dipilih, pekerjaan berikutnya adalah menuliskannya menjadi bab yang runtut: jenis penelitian, pendekatan, sumber bahan hukum, teknik pengumpulan, dan teknik analisis — masing-masing dengan alasan yang menyambung ke rumusan masalah. Susun kerangka skripsi hukum Anda bersama Tesify agar bagian penulisan berjalan lebih cepat. Pemilihan metode, penafsiran norma, dan argumen hukumnya tetap sepenuhnya keputusan dan tanggung jawab Anda sebagai penulis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Mana yang lebih mudah, yuridis normatif atau yuridis empiris?
Yuridis normatif lebih mudah dikendalikan waktunya karena seluruh bahan tersedia daring dan tidak bergantung pada kesediaan orang lain. Namun ia lebih menuntut ketajaman argumen hukum. Yuridis empiris lebih mudah menghasilkan temuan yang terasa baru, tetapi jauh lebih rentan tertunda oleh perizinan dan narasumber yang membatalkan janji.
Bolehkah skripsi hukum menggabungkan kedua metode?
Boleh, dan sering disebut penelitian yuridis normatif-empiris. Konsekuensinya beban kerja bertambah karena Anda harus menyiapkan telaah bahan hukum sekaligus instrumen lapangan beserta perizinannya. Untuk skripsi S1 dengan tenggat satu semester, penggabungan ini hanya dianjurkan bila akses narasumber sudah pasti.
Apakah yuridis normatif termasuk penelitian kualitatif?
Penelitian hukum normatif umumnya digolongkan sebagai penelitian kualitatif karena analisisnya berupa penalaran atas norma, bukan pengolahan angka. Sebagian penulis metodologi hukum bahkan menempatkannya sebagai jenis tersendiri di luar dikotomi kualitatif dan kuantitatif. Ikuti penggolongan yang dipakai buku pedoman fakultas Anda.
Berapa jumlah putusan yang cukup untuk pendekatan kasus?
Tidak ada angka baku. Yang dinilai penguji adalah kejelasan kriteria pemilihan putusan, bukan jumlahnya. Sebutkan jenis perkara, rentang tahun, tingkat pengadilan, dan status kekuatan hukumnya, lalu jelaskan mengapa putusan tersebut relevan. Tiga sampai sepuluh putusan yang ditelaah mendalam lebih bernilai daripada tiga puluh putusan yang hanya diringkas.
Berapa narasumber yang dibutuhkan untuk skripsi yuridis empiris?
Yang menentukan adalah kedudukan narasumber, bukan jumlahnya. Tiga sampai lima narasumber yang benar-benar terlibat dalam penerapan aturan yang Anda teliti sudah memadai untuk skripsi S1. Sebutkan jabatan dan alasan pemilihan tiap narasumber di BAB III, dan lampirkan pedoman wawancaranya.
Bagaimana mengetahui suatu undang-undang masih berlaku atau sudah dicabut?
Buka halaman peraturan tersebut di jaringan dokumentasi dan informasi hukum resmi, lalu periksa keterangan statusnya serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Jangan mengandalkan status yang disebut artikel atau skripsi lama. Periksa ulang pada minggu Anda menyelesaikan naskah, karena perubahan bisa terjadi di tengah masa penulisan.
Apakah skripsi yuridis normatif memerlukan populasi dan sampel?
Tidak. Populasi dan sampel adalah konsep penelitian empiris. Pada jalur normatif, bagian tersebut digantikan oleh uraian jenis dan sumber bahan hukum. Mencantumkan subbab populasi dan sampel pada skripsi normatif adalah salah satu tanda paling cepat dikenali penguji bahwa BAB III disalin dari skripsi bermetode lain.
Apakah wawancara boleh dipakai dalam skripsi yuridis normatif?
Boleh sebagai penunjang, biasanya berupa wawancara dengan ahli untuk memperkuat penafsiran norma, bukan untuk menggambarkan praktik di lapangan. Sebutkan kedudukannya secara jelas di BAB III sebagai bahan penunjang. Bila wawancara menjadi sumber data utama, metode Anda sebenarnya sudah empiris dan sebaiknya dinyatakan demikian.
Berapa lama waktu mengurus izin penelitian lapangan?
Bervariasi antar daerah dan instansi, umumnya dua sampai enam minggu bila melewati beberapa lapis perizinan. Sebagian instansi menetapkan kuota mahasiswa peneliti per periode. Karena itu, ajukan permohonan segera setelah proposal disetujui, dan siapkan lokasi cadangan bila permohonan ditolak.
Apakah boleh mengubah metode setelah seminar proposal?
Secara teknis bisa, tetapi hampir selalu berarti menulis ulang BAB I dan BAB III sekaligus, karena rumusan masalah dan tujuan penelitian ikut berubah. Sebagian program studi mensyaratkan seminar proposal ulang. Karena itu, pastikan ketersediaan bahan atau kesediaan narasumber sebelum proposal diajukan, bukan sesudahnya.
