Skripsi hubungan internasional tentang migrasi dan pengungsi sering terhenti bukan di rumusan masalah, melainkan di tahap mencari data: setiap lembaga hanya memegang sepotong gambar, dan tidak ada satu portal tunggal yang merangkum semuanya. Panduan ini memetakan dari mana data migrasi dan pengungsi di Indonesia sebenarnya berasal — Direktorat Jenderal Imigrasi, UNHCR, IOM, dan BPS — beserta peran masing-masing lembaga dan cara mengakses datanya.
Kenapa Data Ini Tersebar di Banyak Lembaga
Migrasi dan pengungsi bukan urusan satu kementerian saja. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), unit eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengurus sisi keimigrasian — siapa yang masuk, status tinggal, dan penindakan. UNHCR (Badan Pengungsi PBB) memegang mandat internasional untuk pengungsi dan pencari suaka, termasuk proses penentuan status dan penempatan ke negara ketiga (resettlement). IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi) berperan pada sisi operasional dan bantuan teknis — memfasilitasi sebagian pengungsi, mendukung kepulangan sukarela, dan pendataan pergerakan penduduk. BPS mencatat migrasi sebagai bagian dari statistik kependudukan reguler, bukan migrasi paksa/pengungsi secara spesifik. Karena mandat keempatnya berbeda, skripsi yang hanya mengutip satu lembaga biasanya kehilangan separuh gambaran — rumusan masalah yang baik justru memanfaatkan perbedaan mandat ini untuk menjelaskan kompleksitas tata kelola migrasi.
Ditjen Imigrasi: Data Keimigrasian dan Peran Koordinasi
Ditjen Imigrasi rutin merilis berita resmi tentang penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Salah satu rilisnya (rapat koordinasi di Makassar, 28 Oktober 2021) mencatat 13.343 pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri berada di Indonesia per Agustus 2021 — dari jumlah itu 7.483 pengungsi masih difasilitasi IOM, sementara 3.223 pencari suaka berasal dari 20 negara, antara lain Afghanistan, Somalia, dan Myanmar. Angka ini historis (per Agustus 2021) dan bukan angka terkini — jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia berubah dari waktu ke waktu, jadi jangan menyalinnya sebagai data terbaru; gunakan sebagai contoh format data yang dipublikasikan Ditjen Imigrasi, lalu cari rilis terbaru di kanal resmi mereka untuk angka yang berlaku saat Anda menulis. Rilis yang sama menjelaskan tiga jalur penanganan: percepatan penempatan ke negara ketiga (resettlement) melalui mandat UNHCR, fasilitasi pemulangan sukarela (assisted voluntary return) lewat IOM, dan deportasi ke negara asal untuk pencari suaka yang ditolak — tiga jalur yang berguna dipahami sebagai kerangka kebijakan dalam Bab II skripsi Anda.
UNHCR: Mandat Internasional dan Basis Data Statistiknya
UNHCR memegang mandat PBB untuk pengungsi dan pencari suaka secara global, termasuk di Indonesia. Untuk angka yang bisa diperiksa ulang, gunakan basis data statistik populasi UNHCR (Population Statistics Database, dengan akses terbuka lewat api.unhcr.org), yang mencatat pengungsi, pencari suaka, dan orang tanpa kewarganegaraan per negara suaka per tahun. Untuk Indonesia sebagai negara suaka, basis data ini mencatat 7.374 pengungsi dan 4.697 pencari suaka untuk tahun 2025 (tahun 2024: 7.799 pengungsi dan 4.165 pencari suaka). Perhatikan bahwa angka tahunan UNHCR dan angka rilis Ditjen Imigrasi di atas memakai definisi, waktu pencatatan, dan cakupan yang berbeda, sehingga tidak bisa dijumlahkan atau dibandingkan begitu saja. Selalu cantumkan tahun data dan nama basis datanya saat mengutip, dan jangan mengutip angka UNHCR dari sumber sekunder (media, artikel populer) tanpa menelusurinya ke basis data resmi tersebut.

IOM: Peran Operasional dan Displacement Tracking Matrix
IOM berperan pada sisi operasional: memfasilitasi sebagian pengungsi yang berada di Indonesia, memfasilitasi kepulangan sukarela pengungsi/pencari suaka yang memilih pulang, dan membantu koordinasi antarlembaga di lapangan. Secara global, IOM mengelola Displacement Tracking Matrix (DTM), sistem pemantauan pergerakan penduduk akibat krisis yang di sejumlah negara mempublikasikan data pergerakan dan kebutuhan pengungsi secara berkala. Untuk konteks Indonesia, data IOM lebih sering muncul dalam laporan bersama dengan Ditjen Imigrasi (seperti rilis 2021 di atas) daripada sebagai portal data mandiri yang terpisah — perlakukan IOM terutama sebagai sumber untuk memahami mekanisme kepulangan sukarela dan bantuan teknis, bukan sebagai portal statistik utama Anda.
BPS: Migrasi sebagai Bagian dari Statistik Kependudukan
BPS mencatat migrasi sebagai bagian dari statistik kependudukan reguler (migrasi risen, migrasi seumur hidup, migrasi internasional keluar/masuk warga negara Indonesia) lewat sensus penduduk dan survei antarsensus — ini konsep migrasi tenaga kerja dan penduduk pada umumnya, berbeda dari pengungsi/pencari suaka yang statusnya diatur mandat UNHCR. Jangan mencampur kedua kategori ini dalam satu variabel penelitian tanpa penjelasan eksplisit: migrasi BPS mengukur pergerakan penduduk pada umumnya (termasuk WNI ke luar negeri untuk bekerja), sementara data pengungsi/pencari suaka UNHCR-Ditjen Imigrasi mengukur populasi asing yang berada di Indonesia karena mengungsi dari negara asalnya — dua fenomena yang secara konseptual berbeda meski sama-sama disebut “migrasi” secara umum.
Akses Lapangan: Wawancara dan Permintaan Data ke Lembaga
Bila desain penelitian Anda membutuhkan data primer (wawancara pejabat, akses dokumen internal, kunjungan lapangan ke tempat penampungan), ketiga lembaga di atas punya jalur permohonan resmi yang berbeda. Untuk Ditjen Imigrasi dan kementerian terkait, permohonan wawancara atau data biasanya diajukan lewat surat resmi kampus ke bagian humas/protokol instansi, dengan tembusan pembimbing skripsi. Untuk UNHCR dan IOM sebagai organisasi internasional, permohonan wawancara umumnya diajukan lewat kontak media/komunikasi kantor perwakilan mereka di Indonesia, dan responsnya bisa memakan waktu lebih lama karena melalui proses persetujuan internal organisasi. Ajukan permohonan jauh-jauh hari (idealnya sejak tahap proposal disetujui), sertakan proposal penelitian dan surat pengantar kampus, dan siapkan rencana cadangan (misalnya analisis dokumen publik saja) bila permohonan wawancara tidak direspons tepat waktu — keterlambatan respons institusi adalah risiko nyata untuk topik ini dan sebaiknya diantisipasi sejak jadwal penelitian disusun, bukan setelah proposal disetujui.
Untuk penelitian yang tidak memerlukan wawancara langsung, analisis dokumen publik (rilis pers, laporan tahunan, risalah rapat koordinasi yang dipublikasikan) tetap merupakan desain yang sah dan sering lebih realistis untuk skripsi S1 dengan keterbatasan waktu — banyak topik tata kelola migrasi bisa dijawab dengan analisis kebijakan dari dokumen yang sudah terbuka untuk publik tanpa perlu wawancara langsung dengan pejabat lembaga.
Melengkapi dengan Sumber Data Sekunder Lain
Selain keempat lembaga inti di atas, topik migrasi dan pengungsi juga sering bersinggungan dengan sumber data sekunder lain seperti laporan organisasi non-pemerintah internasional, pemberitaan resmi kementerian luar negeri, atau risalah sidang DPR terkait kebijakan migrasi — peta sumber data sekunder lintas jurusan secara umum, termasuk cara mengutipnya, dibahas di panduan sumber data sekunder untuk skripsi. Setelah sumber terkumpul dari berbagai lembaga ini, tuliskan kutipannya secara konsisten — format APA untuk sumber institusional (laporan, siaran pers, halaman web resmi) berbeda strukturnya dari kutipan jurnal, dan aturan lengkapnya dibahas di panduan membuat daftar pustaka APA.
Cara Menyusun Rumusan Masalah dari Data Lintas Lembaga
Karena datanya tersebar, rumusan masalah yang kuat biasanya justru mengeksplisitkan ketegangan antarlembaga sebagai bagian dari fenomena yang diteliti — bukan berpura-pura seolah ada satu data tunggal yang mulus. Pola yang aman: (1) jelaskan mandat masing-masing lembaga yang relevan dengan topik Anda di latar belakang, (2) sebutkan data spesifik yang tersedia dari masing-masing sumber beserta keterbatasannya (periode data, cakupan wilayah), (3) rumuskan pertanyaan penelitian yang tidak bergantung pada satu angka tunggal yang mungkin sudah usang saat skripsi Anda disidangkan — misalnya berfokus pada kebijakan, mekanisme koordinasi, atau tantangan implementasi, bukan semata angka jumlah pengungsi pada satu titik waktu. Pola kalimat rumusan masalah per jurusan dibahas lebih lengkap di contoh rumusan masalah skripsi per jurusan.
Bandingkan dua contoh rumusan masalah untuk melihat perbedaannya. Rumusan masalah yang rapuh: “berapa jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia pada tahun 2026?” — jawabannya adalah satu angka yang bisa berubah kapan saja dan tidak menuntut analisis mendalam. Rumusan masalah yang lebih kuat: “bagaimana pola koordinasi antara Ditjen Imigrasi, UNHCR, dan pemerintah daerah dalam menangani kedatangan pengungsi Rohingya di satu kabupaten/kota penampungan selama periode penelitian yang Anda tetapkan?” — jawabannya menuntut analisis kebijakan dan dokumen dari beberapa sumber sekaligus, dan tetap relevan meski angka jumlah pengungsi sudah berubah saat skripsi Anda disidangkan.
Contoh Kerangka Konsep (Ilustratif)
Catatan: contoh di bawah bersifat ilustratif untuk memperlihatkan cara menyusun kerangka konsep, bukan hasil penelitian nyata.
Ambil topik “koordinasi antarlembaga dalam penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia” sebagai contoh. Variabel/konsep yang ditelusuri: mandat dan peran masing-masing lembaga (Ditjen Imigrasi, UNHCR, IOM, pemerintah daerah), mekanisme koordinasi yang berjalan (rapat koordinasi, nota kesepahaman, pembagian tanggung jawab penampungan), dan tantangan implementasi yang dilaporkan (kapasitas penampungan, penerimaan masyarakat lokal, ketersediaan pendanaan). Data yang dibutuhkan: rilis resmi Ditjen Imigrasi tentang jumlah dan sebaran pengungsi, data dan laporan UNHCR tentang status penanganan, dan pemberitaan resmi pemerintah daerah terkait kebijakan penampungan lokal — ketiganya dibaca bersama untuk memetakan pola koordinasi, bukan diambil terpisah sebagai angka berdiri sendiri.

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
- Mengutip angka jumlah pengungsi dari artikel berita tanpa menelusuri ke sumber resminya (Ditjen Imigrasi atau basis data statistik UNHCR).
- Mencampur data migrasi umum BPS dengan data pengungsi/pencari suaka UNHCR sebagai satu kategori tanpa penjelasan konseptual.
- Menyalin angka historis (misalnya rilis tahun-tahun lalu) sebagai data terkini tanpa menyebutkan tahun dan tanggal datanya secara eksplisit.
- Memberi kesan seolah IOM memiliki portal data mandiri untuk Indonesia yang setara UNHCR, padahal perannya di konteks Indonesia lebih pada fasilitasi dan koordinasi.
- Merumuskan pertanyaan penelitian yang bergantung penuh pada satu angka titik waktu, sehingga rentan usang begitu data resmi diperbarui.
Menyusun Latar Belakang Skripsi HI Lebih Cepat
Tesify membantu menyusun draf latar belakang dan kerangka konsep berdasarkan data dan sumber yang sudah Anda kumpulkan sendiri dari lembaga-lembaga resmi ini, termasuk merapikan alur argumen antar sumber yang mandatnya berbeda. Anda tetap yang memutuskan sumber mana yang relevan dan bertanggung jawab penuh memverifikasi setiap angka dan tanggal data yang dikutip; Tesify mempercepat penyusunan draf berdasarkan data yang Anda masukkan sendiri, bukan mencarikan atau memverifikasi data untuk Anda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah data pengungsi dari UNHCR selalu sama dengan data Ditjen Imigrasi?
Tidak selalu — keduanya mencatat dari sudut mandat berbeda (UNHCR fokus status pengungsi/pencari suaka, Ditjen Imigrasi fokus status keimigrasian) dan periode pembaruan datanya juga bisa berbeda. Bila kedua angka berbeda, jelaskan perbedaan metodologi/definisi di naskah Anda, bukan memilih salah satu tanpa penjelasan.
Ke mana mencari data terkini jumlah pengungsi di Indonesia?
Basis data statistik populasi UNHCR (tahunan, per negara suaka) dan rilis resmi Ditjen Imigrasi adalah dua sumber utama — buka keduanya sendiri saat menulis skripsi karena angkanya berubah, jangan mengandalkan angka dari artikel atau skripsi lama.
Apakah boleh memakai data BPS untuk topik pengungsi?
Data migrasi BPS mengukur konsep berbeda (migrasi penduduk pada umumnya, termasuk WNI), bukan status pengungsi/pencari suaka asing. Bisa dipakai sebagai konteks migrasi secara luas, tapi jangan disamakan dengan data pengungsi tanpa penjelasan konseptual yang jelas.
Apakah IOM punya portal data resmi untuk Indonesia seperti UNHCR?
Secara global IOM mengelola Displacement Tracking Matrix (DTM), tapi untuk konteks Indonesia perannya lebih sering muncul dalam laporan bersama Ditjen Imigrasi dibanding portal data mandiri terpisah — perlakukan IOM terutama sebagai sumber pemahaman mekanisme kepulangan sukarela dan bantuan teknis.
Apakah topik migrasi dan pengungsi hanya bisa diteliti secara kuantitatif?
Tidak — banyak topik migrasi dan pengungsi justru lebih kuat dengan pendekatan kualitatif (studi kebijakan, analisis dokumen, wawancara dengan pemangku kepentingan) karena data kuantitatif yang tersedia publik seringkali terbatas dan berupa potret satu waktu, bukan data panel yang lengkap.
Apakah rilis pers Ditjen Imigrasi bisa dijadikan sumber kutipan resmi?
Bisa, selama Anda mengutip dari laman resmi imigrasi.go.id dan mencantumkan tanggal rilis secara eksplisit — perlakukan sebagai sumber primer institusional, bukan berita sekunder yang mengutip ulang.
Bagaimana jika angka dari dua sumber resmi berbeda untuk periode yang sama?
Ini situasi umum karena metodologi pencatatan berbeda antar lembaga — jelaskan kedua angka beserta sumbernya secara transparan di naskah, dan diskusikan kemungkinan penyebab perbedaannya (definisi, waktu pencatatan, cakupan) daripada memilih salah satu tanpa penjelasan.
Apakah topik ini cocok untuk skripsi hubungan internasional maupun ilmu politik?
Cocok untuk keduanya — hubungan internasional biasanya menekankan aspek kerja sama antarlembaga/antarnegara dan mandat internasional, sementara ilmu politik bisa menekankan kebijakan domestik dan proses pengambilan keputusan; sesuaikan penekanan dengan program studi dan pembimbing Anda.
Berapa lama biasanya proses permohonan wawancara ke UNHCR atau IOM?
Tidak ada standar baku yang dipublikasikan — karena keduanya organisasi internasional dengan proses persetujuan internal, ajukan permohonan sejak awal (idealnya begitu proposal disetujui) dan siapkan rencana cadangan berbasis dokumen publik bila respons tidak datang tepat waktu.
Apakah desain penelitian dokumen (tanpa wawancara) dianggap kurang kuat untuk topik ini?
Tidak — analisis dokumen kebijakan publik (rilis pers, laporan tahunan, risalah rapat yang dipublikasikan) adalah desain yang sah dan realistis, terutama untuk skripsi S1 dengan keterbatasan waktu dan akses. Kekuatan desain ini terletak pada kedalaman analisis, bukan pada ada-tidaknya wawancara.
Apakah perlu izin etik (ethical clearance) untuk topik migrasi dan pengungsi?
Tergantung desain — penelitian berbasis dokumen publik biasanya tidak memerlukan ethical clearance formal, tapi bila Anda mewawancarai pengungsi/pencari suaka langsung sebagai subjek penelitian, sebagian besar kampus mewajibkan proses etik karena mereka termasuk kelompok rentan. Cek pedoman etik penelitian kampus Anda sejak tahap proposal.
