Skripsi kedokteran punya satu risiko yang tidak dimiliki skripsi jurusan lain saat memakai AI: data pasien. Aturan resmi paling rinci yang bisa dibuka dan dibaca siapa pun soal ini datang dari Universitas Indonesia — termasuk larangan eksplisit mengunggah data rahasia ke platform AI non-lokal. Halaman ini merangkum aturan itu apa adanya, plus kaitannya dengan ethical clearance KEPK yang wajib dilalui skripsi kedokteran.
Aturan yang benar-benar bisa dibaca: Peraturan Rektor UI No. 16 Tahun 2025
Dari sumber resmi yang bisa dibuka langsung, aturan paling rinci soal penggunaan AI dalam tugas akhir datang dari Pedoman Penyelenggaraan Tugas Akhir dan Publikasi Karya Ilmiah Universitas Indonesia (2025), yang mengacu ke Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Generative AI dalam Penulisan Ilmiah sebagai dasar hukumnya. Pedoman ini bukan aturan nasional dan tidak mengikat kampus lain, tetapi karena disusun rinci dan bisa dibaca langsung, ia jadi acuan arah yang berguna sambil Anda menunggu atau mencari aturan resmi fakultas kedokteran Anda sendiri.

Yang boleh dan yang dilarang, menurut pedoman ini
| Boleh | Dilarang |
|---|---|
| Alat bantu kebahasaan, tata tulis, ringkasan, pengembangan ide awal | Menghasilkan sebagian besar isi karya tanpa keterlibatan kritis penulis |
| Meningkatkan efektivitas dan efisiensi belajar serta memperdalam pemahaman topik | Dicantumkan sebagai penulis karya ilmiah |
| Dipakai dalam penelitian/proyek sesuai batasan Fakultas | Fabrikasi data dalam Tugas Akhir |
| — | Mengolah data rahasia dengan platform AI non-lokal (closed weights) |
| — | Mengunggah naskah Tugas Akhir yang belum terbit ke platform AI non-lokal |
| — | Menganalisis atau membocorkan naskah rahasia (misalnya proses peer review) tanpa izin |
Prinsip yang mengikat keduanya: “Setiap produk yang dihasilkan dari kecerdasan artifisial harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan disertai sumber referensi untuk memvalidasi keabsahannya dan terhindar dari plagiarisme.” Dengan kata lain, AI boleh membantu merumuskan kalimat, tetapi setiap klaim faktual yang muncul dari bantuannya tetap wajib ditelusuri ke sumber aslinya oleh Anda sendiri sebelum masuk ke naskah — AI generatif dikenal luas bisa menghasilkan rujukan yang terdengar meyakinkan tetapi tidak pernah benar-benar ada.
Kenapa larangan data rahasia ini penting khusus untuk skripsi kedokteran
Dua larangan di atas — tidak mengolah data rahasia dengan AI non-lokal, dan tidak mengunggah naskah yang belum terbit — berlaku untuk semua jurusan, tetapi bobotnya jauh lebih besar untuk skripsi kedokteran. Data rekam medis, hasil laboratorium, dan identitas pasien adalah data rahasia dalam pengertian paling harfiah, dan mengetikkannya ke chatbot AI publik untuk “dirangkum” atau “dianalisis” berarti data itu berpindah ke server pihak ketiga yang tidak dijamin kerahasiaannya — pelanggaran yang pedoman ini kategorikan sebagai pelanggaran berat, setara dengan fabrikasi data dan plagiarisme, dengan sanksi mulai dari pembatalan karya sampai penundaan kelulusan.
Praktik amannya: gunakan AI hanya pada data yang sudah dianonimkan total (tanpa nama, tanggal lahir, nomor rekam medis, atau kombinasi variabel yang bisa mengidentifikasi individu), atau jangan sama sekali untuk data mentah pasien — cukup untuk menyusun kalimat pembahasan dari angka yang sudah diolah secara manual atau dengan perangkat statistik kampus.
Contoh penerapan: skripsi tentang kepatuhan pengobatan pasien diabetes
Misalkan skripsi Anda meneliti kepatuhan pengobatan pada 60 pasien diabetes di satu puskesmas, dengan data rekam medis dan hasil wawancara singkat. Pemakaian AI yang aman: merapikan kalimat latar belakang dari draf yang sudah Anda tulis sendiri, merangkum lima jurnal metodologi serupa untuk tinjauan pustaka (lalu Anda verifikasi setiap klaimnya ke jurnal asli), atau membantu menyusun kerangka Bab III berdasarkan poin-poin yang sudah Anda tentukan. Pemakaian yang melanggar: menyalin tabel rekam medis 60 pasien (dengan nama dan nomor rekam medis) ke ChatGPT untuk “dicarikan pola”, atau mengunggah draf Bab IV yang sudah berisi hasil analisis ke platform AI publik untuk “dicek kelayakan publikasi” sebelum sidang.
Garis pembedanya sederhana: AI boleh menyentuh kalimat dan struktur yang Anda susun, tetapi tidak boleh menyentuh data mentah yang bisa mengidentifikasi pasien, dan tidak boleh menyentuh naskah utuh yang belum resmi dipertahankan.
Kaitan dengan ethical clearance KEPK
Pedoman ini juga menegaskan satu poin yang langsung bersinggungan dengan proses etik skripsi kedokteran: “Penggunaan kecerdasan artifisial dalam proses pengajuan ethical clearance, wajib dilaporkan secara transparan dalam dokumen yang diajukan.” Artinya, bila AI membantu Anda menyusun draf protokol penelitian atau formulir persetujuan setelah penjelasan (PSP) yang diajukan ke KEPK, penggunaan itu harus disebutkan di dokumen pengajuannya sendiri — bukan hanya di halaman pernyataan penggunaan AI pada naskah akhir. Prosedur lengkap KEPK vs KEPPKN, dokumen wajib, dan cara menyusun PSP dan informed consent untuk skripsi kedokteran dibahas di persetujuan etik dan informed consent skripsi kedokteran.
Halaman Pernyataan Penggunaan Kecerdasan Artifisial

Pedoman UI menetapkan halaman khusus ini duduk di antara Halaman Pernyataan Orisinalitas dan Halaman Pengesahan, dengan format: spasi ganda, Times New Roman 12, rata tengah, mencantumkan nama mahasiswa, NPM, dan tanggal dinyatakan lulus ujian Tugas Akhir. Bila AI dipakai, jenis platform dan tujuan penggunaannya wajib disebutkan dengan keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya; halaman ini turut diunggah sebagai bagian kelengkapan berkas Tugas Akhir. Templat pernyataan dan format APA untuk mengutip AI secara langsung dibahas terpisah di cara mengutip ChatGPT dan AI dalam skripsi, karena mengutip AI sebagai objek pembahasan dan mendeklarasikan penggunaan AI sebagai alat bantu adalah dua kewajiban yang berbeda.
AI untuk kode analisis statistik: kelabu, tapi bisa dipertanggungjawabkan
Satu area yang tidak dibahas eksplisit di pedoman ini tapi sering ditanyakan mahasiswa kedokteran: bolehkah AI membantu menuliskan kode R atau Python untuk uji statistik? Prinsip umum pedoman — AI sebagai alat bantu, penulis tetap bertanggung jawab penuh atas isi dan keakuratan — berlaku juga di sini. AI boleh membantu menuliskan sintaks kode, tetapi Anda tetap wajib memahami dan memverifikasi bahwa uji yang dijalankan sesuai desain penelitian dan skala data Anda, bukan sekadar menyalin kode tanpa mengerti apa yang dihitungnya. Bila ditanya penguji “kenapa memakai uji ini”, jawaban “AI yang menyarankan” tidak akan diterima — Anda harus bisa menjelaskan dasar statistiknya sendiri.
Sanksi: ringan vs berat
| Kategori | Contoh pelanggaran | Sanksi |
|---|---|---|
| Ringan | Tidak melaporkan penggunaan AI secara lengkap; bantuan minor tanpa transparansi | Teguran tertulis, perbaikan karya, atau sanksi lain sesuai kebijakan fakultas |
| Berat | Fabrikasi data, plagiarisme, pelanggaran kerahasiaan data, penggantian penulis dengan AI | Pembatalan karya, penundaan kelulusan, atau sanksi akademik lain |
Konteks nasional: belum ada peraturan menteri khusus AI
Di tingkat nasional, regulasi yang mengatur integritas akademik karya ilmiah adalah Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah — mengatur nilai kejujuran, keadilan, kepercayaan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan, serta pelanggaran seperti fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, dan konflik kepentingan. Peraturan ini terbit sebelum ledakan pemakaian AI generatif di kampus dan tidak menyebutkan kecerdasan artifisial secara spesifik dalam definisinya. Sampai halaman ini disusun, tidak ditemukan peraturan menteri turunan yang secara khusus mengatur AI di tingkat nasional — artinya aturan yang benar-benar mengikat Anda saat ini datang dari kebijakan kampus atau fakultas masing-masing, seperti yang ditunjukkan pedoman UI di atas. Data terverifikasi tentang seberapa luas penggunaan AI oleh mahasiswa Indonesia, dari sumber yang bisa diperiksa sendiri, ada di statistik penggunaan AI oleh mahasiswa 2026.
Tanggung jawab dosen pembimbing, bukan hanya mahasiswa
Pedoman ini tidak menempatkan seluruh beban kepatuhan di pundak mahasiswa. Dosen pembimbing dan mahasiswa sama-sama “bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan kecerdasan artifisial sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, dan dosen secara eksplisit diwajibkan melakukan pembinaan literasi digital serta etika akademik terkait AI selama proses bimbingan. Bila pembimbing Anda belum pernah membahas aturan AI secara eksplisit, ini alasan sah untuk menanyakannya langsung sebelum Anda mulai memakai AI dalam proses penulisan — lebih baik bertanya di awal daripada direvisi total di akhir karena dianggap melanggar.
Alur aman memakai AI untuk skripsi kedokteran
- Cek dulu pedoman fakultas kedokteran Anda sendiri — pedoman UI di atas adalah arah, bukan aturan yang mengikat kampus Anda.
- Jangan pernah masukkan data pasien mentah (nama, rekam medis, hasil lab teridentifikasi) ke chatbot AI publik, sekalipun untuk “sekadar merapikan”.
- Sebutkan penggunaan AI di dokumen pengajuan KEPK bila AI membantu menyusun protokol atau PSP, bukan hanya di halaman pernyataan naskah akhir.
- Isi halaman pernyataan penggunaan AI dengan jujur: platform yang dipakai dan tujuannya, meski hanya untuk merapikan tata bahasa.
- Verifikasi setiap fakta yang disarankan AI terhadap sumber aslinya sebelum dikutip — AI generatif dikenal bisa mengarang rujukan yang terlihat meyakinkan.
- Jangan unggah naskah skripsi yang belum disidangkan ke platform AI non-lokal untuk “dicek kualitasnya” — ini melanggar kerahasiaan dan hak cipta Anda sendiri.
Kenapa halaman pernyataan AI bukan sekadar formalitas
Sebagian mahasiswa memperlakukan halaman pernyataan penggunaan AI seperti formalitas yang diisi asal-asalan di menit terakhir sebelum unggah berkas. Padahal, pedoman ini menempatkan halaman itu setara pentingnya dengan halaman pernyataan orisinalitas — keduanya sama-sama pernyataan yang bisa diperiksa balik bila muncul kecurigaan pelanggaran. Mengisi “tidak menggunakan AI” padahal draf Anda jelas-jelas memakai bantuan AI, lalu ketahuan lewat pola tulisan atau pengakuan tidak sengaja saat sidang, jauh lebih berisiko daripada mengakui penggunaannya secara jujur sejak awal. Kejujuran di halaman ini adalah bagian dari integritas akademik itu sendiri, bukan sekadar kelengkapan administratif.
Menyusun skripsi kedokteran dengan AI secara jujur
Tesify dirancang mengikuti prinsip yang sama seperti pedoman di atas: AI sebagai alat bantu kebahasaan dan penyusunan struktur, dengan isi, data, dan tanggung jawab akademik tetap sepenuhnya di tangan Anda sebagai penulis. Data pasien dan hasil penelitian Anda tetap milik Anda dan tidak pernah menjadi bagian dari isi yang dihasilkan otomatis.
Mulai menyusun skripsi kedokteran Anda di Tesify — 100% ditulis oleh Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah memakai ChatGPT untuk merangkum jurnal rujukan skripsi kedokteran?
Boleh, selama hasilnya diverifikasi terhadap jurnal aslinya dan tidak disalin mentah sebagai isi tinjauan pustaka Anda — pedoman UI menempatkan penggunaan semacam ini sebagai alat bantu ringkasan yang sah, dengan tanggung jawab tetap di tangan penulis.
Bolehkah memasukkan data pasien ke AI untuk membantu analisis statistik?
Sangat tidak dianjurkan bila data belum dianonimkan penuh. Pedoman UI secara eksplisit melarang mengolah data rahasia dengan platform AI non-lokal (closed weights), dan pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Apakah penggunaan AI harus disebutkan ke KEPK, bukan hanya di naskah akhir?
Ya, menurut pedoman ini penggunaan AI dalam proses pengajuan ethical clearance wajib dilaporkan secara transparan dalam dokumen yang diajukan ke komite etik, terpisah dari halaman pernyataan penggunaan AI di naskah akhir.
Apa sanksi bila tidak melaporkan penggunaan AI sama sekali?
Tergantung tingkat pelanggaran. Tidak melaporkan penggunaan minor tanpa transparansi masuk kategori pelanggaran ringan (teguran, perbaikan karya); pelanggaran kerahasiaan data atau penggantian penulis dengan AI masuk kategori berat (pembatalan karya, penundaan kelulusan).
Apakah aturan Universitas Indonesia ini berlaku untuk semua kampus di Indonesia?
Tidak. Ini adalah kebijakan internal UI berdasarkan Peraturan Rektor UI No. 16/2025, bukan peraturan nasional. Kampus lain punya kebijakan sendiri-sendiri, jadi selalu periksa pedoman fakultas kedokteran Anda.
Apakah ada peraturan menteri yang mengatur penggunaan AI secara khusus?
Sampai halaman ini disusun, tidak ditemukan peraturan menteri khusus AI. Yang berlaku di tingkat nasional adalah Permendikbudristek 39/2021 tentang integritas akademik secara umum, yang tidak menyebut AI secara spesifik.
Bolehkah AI dicantumkan sebagai salah satu penulis dalam publikasi dari skripsi?
Tidak. Pedoman ini menyatakan tegas AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak memiliki tanggung jawab atas integritas, keaslian, dan keakuratan isi karya, serta tidak bisa memberi persetujuan atau menjawab pertanyaan pihak lain.
Apakah dosen pembimbing juga punya kewajiban terkait penggunaan AI?
Ya. Pedoman ini mewajibkan dosen pembimbing melakukan pembinaan literasi digital dan etika akademik terkait AI selama proses bimbingan, dan bertanggung jawab bersama mahasiswa atas isi karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Bagaimana cara menganonimkan data pasien sebelum diolah dengan AI?
Hapus nama, nomor rekam medis, tanggal lahir persis, alamat, dan kombinasi variabel langka yang bisa mengidentifikasi individu; gunakan kode responden generik. Meski sudah dianonimkan, tetap periksa kebijakan fakultas dan persetujuan etik Anda sebelum mengolahnya dengan platform AI apa pun.
Apakah boleh memakai AI untuk menerjemahkan abstrak skripsi ke bahasa Inggris?
Ini termasuk penggunaan alat bantu kebahasaan yang secara umum diperbolehkan pedoman ini, selama hasil terjemahan diperiksa ulang keakuratannya oleh Anda dan tetap dicantumkan di halaman pernyataan penggunaan AI bila fakultas Anda mensyaratkannya.
