Tujuan penelitian diturunkan langsung dari rumusan masalah — satu tujuan untuk satu rumusan masalah, ditulis sebagai kalimat pernyataan berawalan kata kerja (menganalisis, mengkaji, mendeskripsikan). Manfaat penelitian berbeda: bukan menjawab apa yang diteliti, melainkan kegunaan hasilnya bagi pihak lain, dipecah menjadi manfaat teoretis bagi ilmu hukum dan manfaat praktis bagi pembuat kebijakan, penegak hukum, atau masyarakat.
Apa Beda Tujuan dan Manfaat Penelitian?
Kesalahan paling umum mahasiswa hukum tingkat awal adalah mencampur tujuan dan manfaat menjadi satu poin yang sama, hanya diubah susunan katanya. Tujuan penelitian menjawab pertanyaan “penelitian ini mau mencapai apa,” sementara manfaat menjawab “siapa yang diuntungkan setelah penelitian ini selesai, dan bagaimana.” Keduanya berhubungan tapi tidak identik: tujuan bersifat internal pada proses penelitian, manfaat bersifat eksternal pada dampak setelah penelitian rampung. Kedua subbab ini biasanya diletakkan langsung setelah rumusan masalah di Bab I, sebelum sistematika penulisan.
Posisi Tujuan dan Manfaat dalam Sistematika Bab I
Urutan subbab Bab I yang lazim: latar belakang → rumusan masalah → tujuan penelitian → manfaat penelitian → (opsional) kerangka pemikiran → sistematika penulisan. Urutan ini bukan kebetulan — setiap subbab dibangun di atas subbab sebelumnya: latar belakang memunculkan masalah, masalah dirumuskan jadi pertanyaan, pertanyaan diturunkan jadi tujuan, dan tujuan yang tercapai diharapkan membawa manfaat. Menaruh manfaat sebelum tujuan, atau menyisipkan tujuan di tengah latar belakang, adalah kesalahan urutan yang cukup sering ditemukan pada draf pertama mahasiswa yang baru mulai menulis Bab I secara mandiri.
Cara Menurunkan Tujuan dari Rumusan Masalah
Pola paling aman: ubah tiap rumusan masalah (kalimat tanya) menjadi tujuan (kalimat pernyataan) dengan kata kerja yang sesuai jenis penelitian. Contoh untuk penelitian normatif:
- Rumusan masalah: “Bagaimana pengaturan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce menurut UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE?”
- Tujuan: “Menganalisis pengaturan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce menurut UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE.”
Untuk penelitian empiris, kata kerja yang lazim dipakai sedikit berbeda — “mendeskripsikan,” “mengidentifikasi,” atau “mengkaji efektivitas” — tergantung apakah tujuan bersifat menggambarkan kondisi lapangan atau menguji efektivitas suatu ketentuan di masyarakat. Pola menyusun rumusan masalah itu sendiri, termasuk contoh 30 rumusan masalah lintas jurusan, dibahas di contoh rumusan masalah skripsi per jurusan.

Kata Kerja Operasional yang Lazim Dipakai
Pilihan kata kerja pada kalimat tujuan bukan sekadar gaya bahasa — kata kerja yang dipilih menyiratkan jenis penelitian dan cara kesimpulannya nanti ditarik. Tabel berikut merangkum kata kerja yang lazim dan kapan masing-masing cocok dipakai:
| Kata Kerja | Paling Cocok untuk… |
|---|---|
| Menganalisis / Mengkaji | Penelitian normatif yang membedah konsistensi atau kesesuaian antarnorma |
| Meninjau | Penelitian normatif yang membandingkan suatu ketentuan dengan asas atau teori hukum tertentu |
| Mendeskripsikan | Penelitian empiris deskriptif yang menggambarkan kondisi/praktik di lapangan tanpa menguji hubungan |
| Mengidentifikasi | Penelitian yang memetakan faktor, kendala, atau pola tertentu dari data lapangan |
| Mengkaji efektivitas / Menganalisis efektivitas | Penelitian empiris yang menilai sejauh mana suatu aturan/kebijakan berjalan sesuai tujuannya |
| Menguji pengaruh / Mengukur hubungan | Penelitian empiris kuantitatif yang benar-benar memakai data berskala dan uji statistik — jarang dipakai di skripsi hukum tingkat sarjana yang mayoritas kualitatif |
Memilih kata kerja yang tidak sesuai jenis penelitian adalah salah satu kesalahan struktur paling sering dicoret pembimbing pada draf pertama Bab I — misalnya menulis “menguji pengaruh” padahal penelitiannya normatif murni tanpa data kuantitatif yang bisa diuji secara statistik. Sebaliknya, kata kerja yang terlalu lemah seperti “mengetahui” sering diminta diperkuat menjadi “menganalisis” atau “mengkaji,” karena “mengetahui” dianggap terlalu pasif untuk level penelitian sarjana yang dituntut melakukan analisis, bukan sekadar mendeskripsikan fakta.
Manfaat Teoretis vs Manfaat Praktis
Manfaat teoretis menjelaskan kontribusi penelitian pada pengembangan ilmu hukum — memperkaya kajian suatu asas hukum, mengisi kekosongan literatur pada isu yang belum banyak diteliti, atau menjadi rujukan bagi penelitian hukum sejenis di masa depan. Manfaat praktis ditujukan pada pihak konkret yang bisa memakai hasil penelitian secara langsung: legislator yang mempertimbangkan revisi suatu ketentuan, penegak hukum yang menangani kasus sejenis, atau masyarakat/pelaku usaha yang menghadapi isu hukum serupa. Kesalahan yang sering ditemukan penguji: manfaat praktis ditulis terlalu umum (“bermanfaat bagi masyarakat luas”) tanpa menyebut pihak spesifik dan bagaimana persisnya hasil penelitian dipakai pihak tersebut. Manfaat bagi penulis sendiri (mis. memenuhi syarat kelulusan, melatih kemampuan riset) boleh disebut sebagai poin tambahan, tapi porsinya kecil dan biasanya diletakkan terakhir — penguji lebih menilai manfaat yang berdampak keluar, bukan manfaat pribadi penulis semata.
Contoh Tujuan dan Manfaat Utuh (Ilustratif)
Untuk judul ilustratif “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen” (model lengkap Bab I sampai Bab V untuk judul ini ada di contoh skripsi hukum lengkap):
Tujuan Penelitian:
- Menganalisis pengaturan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE.
- Mengidentifikasi kendala penegakan hak konsumen dalam transaksi e-commerce berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Manfaat Penelitian:
- Teoretis — menambah kajian mengenai harmonisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE dalam konteks transaksi elektronik, sebuah isu yang literaturnya masih terbatas dibanding kajian perlindungan konsumen konvensional.
- Praktis — menjadi bahan pertimbangan bagi regulator (mis. Kementerian Perdagangan atau lembaga terkait) dalam menyusun pedoman teknis transaksi e-commerce, dan menjadi referensi bagi pelaku usaha platform dalam menyusun kebijakan pengembalian dana yang sesuai ketentuan.

Perbedaan untuk Penelitian Empiris
Bila penelitian mengambil jalur empiris atau normatif-empiris — misalnya menambahkan data lapangan tentang efektivitas penanganan pengaduan konsumen — tujuan tambahan yang lazim disertakan: “Mengkaji efektivitas penanganan pengaduan konsumen e-commerce oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di [lokasi penelitian].” Manfaat praktisnya pun berubah arah, menjadi lebih spesifik pada lembaga yang datanya diteliti, misalnya menjadi bahan evaluasi kinerja bagi lembaga tersebut. Penjelasan lengkap kapan memilih jalur normatif, empiris, atau gabungan keduanya ada di yuridis normatif vs yuridis empiris untuk skripsi hukum.
Contoh Kalimat Pembuka Subbab Tujuan dan Manfaat
Kalimat pengantar sebelum daftar tujuan/manfaat sebaiknya singkat dan tidak mengulang isi rumusan masalah. Contoh ilustratif kalimat pembuka: “Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan, penelitian ini bertujuan untuk:” diikuti daftar bernomor, lalu untuk manfaat: “Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat baik secara teoretis maupun praktis, sebagai berikut:” diikuti dua subpoin teoretis dan praktis. Kalimat pembuka yang terlalu panjang atau berulang-ulang menjelaskan latar belakang lagi di bagian ini adalah kesalahan struktur yang tidak perlu — latar belakang sudah dijelaskan di subbab sebelumnya, subbab tujuan dan manfaat cukup langsung ke poin.
Menyusun Tujuan dan Manfaat untuk Penelitian Perbandingan Hukum (Komparatif)
Skripsi hukum yang membandingkan dua sistem hukum atau dua peraturan (mis. membandingkan pengaturan suatu isu di Indonesia dengan negara lain, atau membandingkan ketentuan lama dengan ketentuan baru) punya pola tujuan yang sedikit berbeda: kata kerja “membandingkan” dipakai eksplisit, dan manfaat teoretisnya biasanya ditekankan pada kontribusi perbandingan itu sendiri — misalnya “memberikan perspektif perbandingan yang dapat menjadi masukan bagi pembentukan/revisi ketentuan di Indonesia.” Manfaat praktis untuk penelitian komparatif sering diarahkan langsung ke pembuat kebijakan yang berwenang merevisi ketentuan yang dibandingkan, karena tujuan komparasi biasanya memang untuk menunjukkan alternatif pengaturan yang lebih baik. Pembahasan lengkap dua pendekatan metode yang sering dipasangkan dengan penelitian komparatif ada di halaman perbandingan yuridis normatif dan empiris yang sudah dirujuk di atas.
Kesalahan yang Sering Ditemukan Penguji
- Jumlah tujuan tidak sama dengan jumlah rumusan masalah — ada rumusan masalah yang tidak punya tujuan pasangannya, atau sebaliknya ada tujuan tambahan yang tidak berasal dari rumusan masalah manapun.
- Tujuan dan manfaat tertukar isinya — poin yang ditulis di bagian “manfaat” sebenarnya masih menjelaskan apa yang diteliti (isi tujuan), bukan siapa yang diuntungkan.
- Manfaat praktis tanpa pihak spesifik — ditulis sebagai “bermanfaat bagi masyarakat” atau “menambah wawasan pembaca” tanpa menyebut pihak konkret dan bagaimana hasil penelitian dipakai pihak tersebut.
- Kata kerja tujuan tidak sesuai jenis penelitian — memakai “menguji hubungan” padahal penelitiannya normatif murni tanpa data lapangan yang bisa diuji hubungannya secara statistik.
- Manfaat teoretis hanya mengulang latar belakang — disalin dari kalimat di latar belakang tanpa benar-benar menjelaskan kontribusi spesifik pada ilmu hukum.
- Kata kerja terlalu lemah — memakai “mengetahui” atau “mempelajari” yang dianggap terlalu pasif untuk level analisis yang dituntut skripsi sarjana.
- Urutan subbab tertukar — manfaat diletakkan sebelum tujuan, atau tujuan disisipkan di tengah uraian latar belakang alih-alih menjadi subbab tersendiri.
Checklist Tujuan dan Manfaat Sebelum Diserahkan ke Pembimbing
- Jumlah tujuan sama persis dengan jumlah rumusan masalah, berpasangan satu-satu.
- Setiap tujuan ditulis sebagai kalimat pernyataan berawalan kata kerja, bukan kalimat tanya yang disalin ulang.
- Kata kerja yang dipakai sesuai jenis penelitian (normatif, empiris, komparatif, atau gabungan) dan cukup kuat (bukan “mengetahui”/“mempelajari”).
- Manfaat teoretis menyebut kontribusi spesifik pada ilmu hukum, bukan pernyataan umum.
- Manfaat praktis menyebut pihak konkret dan cara hasil penelitian dipakai pihak tersebut.
- Kalimat pembuka subbab singkat, tidak mengulang isi latar belakang atau rumusan masalah.
- Urutan subbab Bab I mengikuti pola latar belakang → rumusan masalah → tujuan → manfaat.
Menjaga rumusan masalah, tujuan, dan manfaat tetap selaras satu sama lain — tanpa ada yang tertinggal atau tertukar — adalah pekerjaan yang gampang terlewat saat revisi berulang. Tesify membantu menyusun tujuan dan manfaat penelitian yang konsisten dengan rumusan masalah Anda, sementara Anda tetap menjadi penulis dan penanggung jawab penuh atas isi skripsi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa beda tujuan dan manfaat penelitian skripsi hukum?
Tujuan penelitian adalah apa yang ingin dicapai/dijawab oleh penelitian, diturunkan langsung satu-satu dari rumusan masalah. Manfaat penelitian adalah kegunaan hasil penelitian bagi pihak lain setelah penelitian selesai, dipecah menjadi manfaat teoretis (bagi ilmu hukum) dan manfaat praktis (bagi pembuat kebijakan, penegak hukum, atau masyarakat).
Berapa jumlah tujuan penelitian yang ideal dalam skripsi hukum?
Jumlah tujuan penelitian harus sama persis dengan jumlah rumusan masalah, karena setiap tujuan menjawab satu rumusan masalah. Tidak ada angka baku selain kesesuaian satu-satu ini; kebanyakan skripsi hukum tingkat sarjana punya dua sampai tiga rumusan masalah, sehingga tujuannya juga dua sampai tiga.
Apa contoh manfaat teoretis dalam skripsi hukum?
Manfaat teoretis biasanya berupa kontribusi pada pengembangan ilmu hukum di bidang tertentu, misalnya memperkaya kajian mengenai penerapan suatu asas hukum, mengisi kekosongan literatur pada isu yang belum banyak diteliti, atau menjadi rujukan bagi penelitian hukum sejenis di masa depan.
Apa contoh manfaat praktis dalam skripsi hukum?
Manfaat praktis ditujukan pada pihak konkret yang bisa memakai hasil penelitian, misalnya sebagai bahan pertimbangan bagi legislator dalam merevisi suatu ketentuan, panduan bagi penegak hukum dalam menangani kasus sejenis, atau referensi bagi masyarakat/pelaku usaha yang menghadapi isu hukum serupa.
Apakah tujuan penelitian sama dengan rumusan masalah yang diubah jadi kalimat pernyataan?
Secara pola, ya — tujuan penelitian umumnya mengubah kalimat tanya pada rumusan masalah menjadi kalimat pernyataan berawalan kata kerja (menganalisis, mengkaji, mendeskripsikan), bukan sekadar menyalin ulang rumusan masalah tanpa perubahan bentuk kalimat.
Kata kerja apa yang tepat dipakai untuk tujuan penelitian hukum normatif?
Kata kerja yang lazim untuk penelitian normatif adalah menganalisis, mengkaji, atau meninjau — karena penelitian normatif bekerja dengan bahan hukum tertulis, bukan menguji hubungan statistik. Kata kerja seperti “menguji pengaruh” atau “mengukur hubungan” lebih tepat untuk penelitian empiris yang memakai data kuantitatif.
Apakah manfaat penelitian boleh ditujukan untuk penulis sendiri?
Manfaat bagi penulis (mis. memenuhi syarat kelulusan, melatih kemampuan riset) boleh disebut tapi biasanya diletakkan terakhir dan porsinya kecil — penguji lebih menilai manfaat yang berdampak keluar, pada ilmu hukum atau pihak eksternal, bukan manfaat pribadi penulis semata.
Apakah tujuan penelitian boleh diubah setelah rumusan masalah direvisi saat bimbingan?
Boleh, dan justru wajib diubah — tujuan penelitian yang dibiarkan tetap setelah rumusan masalahnya sendiri direvisi adalah salah satu penyebab utama subbab Bab I jadi tidak konsisten. Urutan revisi yang aman: begitu pembimbing meminta rumusan masalah diperbaiki (mis. dipersempit cakupannya, atau diubah dari dua rumusan menjadi tiga), langsung periksa ulang subbab tujuan dan manfaat pada draf yang sama sebelum diserahkan kembali, bukan menunda revisi tujuan sampai mendekati sidang. Cara paling cepat mengecek konsistensi ini: baca rumusan masalah dan tujuan berdampingan, satu per satu, dan pastikan tiap rumusan masalah masih punya tujuan pasangannya dengan kata kerja yang sesuai jenis penelitian yang baru. Bila revisi rumusan masalah juga mengubah manfaat praktis yang relevan (mis. pihak yang disebut berubah), manfaat penelitian ikut disesuaikan pada revisi yang sama, bukan dibiarkan merujuk pada rumusan masalah versi lama.
